Kesempurnaan iman merupakan dambaan setiap muslim dan muslimah. Salah satu barometer kesempurnaan tersebut adalah “aqdun nikah”. Momen penting dalam perjalanan umat manusia yang oleh Islam diakomodir sebagai ibadah, sehingga kita kenal istilah di masyarakat bahwa “ibadah yang paling nikmat” adalah pernikahan.
Jika dilihat dari periode sejarah, pernikahan merupakan salah satu ibadah tertua semenjak Nabiyullah Adam As diturunkan di bumi. Karena, melalui ibadah inilah tersebarnya anak cucu Adam di seluruh pelosok dunia, yang kemudian melahirkan berbagai corak bahasa, budaya, dan peradaban dunia. Tercatat kalimat “nikah” diabadikan dalam Al Quran sebanyak 23 kali, sedangkan dalam hadis banyak sekali Rasulullah Saw menyebut tentang pernikahan. Hal tersebut mengisyaratkan kepada kita betapa Islam amat sangat konsen terhadap pernikahan dan hukum-terkait pernikahan tersebut.
Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan di segala bidang tentunya pernikahan mengalami banyak dinamika dan probelamtika yang dihadapi. Tercatat, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus pada tahun 2022. Angka ini meningkat 15,31% dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 447.743 kasus. Dari hasil catatan di lapangan penyebab utama perceraian yang terjadi di tahun 2022 adalah “perselisihan dan pertengakaran” dengan jumlah kasus sebanyak 284.169 atau setara dengan 63,41% dari total faktor penyebab kasus perceraian di tanah air. Sedangkan, kasus perceraian lainnya dilatarbelakangi faktor ekonomi, ditinggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga dan poligami.
Miris memang, jika kita lihat pergerakan indeks perceraian di Indonesia enam tahun terakhir yang terus naik ketika kasus perceraian diatas justru 75,21% adalah kasus cerai gugat alias perkara gugatan cerainya diajukan oleh pihak isteri yang diputus oleh pengadilan. Dan, jika dilihat dari zona provinsi justru Jawa Barat menempati urutan pertama dengan jumlah kasus 113.643 disusul oleh Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan masing-masing kasus 102.065 dan 85.412.
Apa yang sesungguhnya terjadi di negeri tercinta ini? Adakah yang salah dalam tatanan sistem sosial yang sudah kita bangun berabad-abad lamanya ataukah telah terjadi pergeseran nilai-nilai pemikiran dan budaya di tengah-tengah masyarakat kita? Padahal, konsep dasar pernikahan adalah kebahagiaan, ketentraman, kenyamanan yang kita kenal dengan istilah samaraba (sakinah, mawaddah, wa rahmah wa barakah) sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam Al Qur an Surat Al Rum 21:
“Dan, di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, yang pada demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran) Allah bagi kaum yang berfikir.
Realita yang terjadi ini tentunya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata tetapi juga PR seluruh lapisan masyarakat. Kita tidak boleh berhenti dan lelah untuk terus mencari solusi agar bisa menekan angka perceraian di negeri ini bisa berkurang. Karena, keluarga yang tangguh dan kuat adalah pilar penyangga kekuatan sebuah bangsa.