• Terbaru
  • Populer

Catatan Kecil Terkait Covid-19 dalam Tinjauan Asy’ariyah

10 Juli 2021

Pesantren dan Kesinambungan Peradaban

21 Desember 2025

Mengapa Pancasila harus Diselamatkan oleh Soeharto?

6 Oktober 2025

Kala Pikiran Menemukan Keabadiannya dalam Goresan Tangan

3 Oktober 2025

Mengenal Guk Ri, Sosok Ketua IKAPETE MUSIRAWAS

1 Agustus 2025

Juru Bicara Alumni Pesantren Tebuireng Lubuklinggau Usulkan Pemekaran PWNU Sumsel Barat

25 Juli 2025

Juru Bicara Alumni Melaporkan Kesiapan Alumni Tebuireng di Lubuklinggau

14 Juli 2025

AKBP Ardi Kurniawan: Wajah Rembulan di Kota Santri

12 Juli 2025

Siap Datangkan Investor, Mantan Ketua KPUD Mantap Majukan Ekonomi Maslahat NU Lubuklinggau

12 Juli 2025

Tidak Memilih Siapa Pemenang, Lima Alumni Tebuireng Sepakat Pilih yang Siap

11 Juli 2025

Jelajahi Alam untuk Kembangkan Kreasi

13 Juni 2025

KHM Yusuf Hasyim: Pahlawan Pembaharu Pendidikan Pesantren

30 Maret 2025

Dunia Itu Mudah Jangan Dipersulit

10 Februari 2025
  • Susunan Redaksi
  • Mengenai Net26.id
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
Selasa, 16 Juni 2026
No Result
View All Result
Net26.id
  • Login
  • Register
  • Nasional
  • Daerah
  • Artikel
    • Agama
    • Budaya dan Agama
    • Ekonomi
    • Industri dan Perdagangan
    • Pendidikan dan Wisata
    • Politik dan Hukum
    • Sejarah dan Sastra
    • Sosial dan Olahraga
    • Teknologi dan Lingkungan
    • UMKM
    • Wisata
  • Khusus
    • Berita Khusus
    • Tafsir Genre Buya Syakur
  • Redaksi
    • Penulis
    • Tim Editor
  • Reporter
    • Wartawan
    • Tim Editor
  • Responden
    • Tim Editor
  • Kami
    • Mengenai Net26.id
    • Susunan Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • Artikel
    • Agama
    • Budaya dan Agama
    • Ekonomi
    • Industri dan Perdagangan
    • Pendidikan dan Wisata
    • Politik dan Hukum
    • Sejarah dan Sastra
    • Sosial dan Olahraga
    • Teknologi dan Lingkungan
    • UMKM
    • Wisata
  • Khusus
    • Berita Khusus
    • Tafsir Genre Buya Syakur
  • Redaksi
    • Penulis
    • Tim Editor
  • Reporter
    • Wartawan
    • Tim Editor
  • Responden
    • Tim Editor
  • Kami
    • Mengenai Net26.id
    • Susunan Redaksi
No Result
View All Result
Net26.id
Beranda Budaya dan Agama

Catatan Kecil Terkait Covid-19 dalam Tinjauan Asy’ariyah

Mang Asep Salik Ditulis oleh Mang Asep Salik
10 Juli 2021
dalam Budaya dan Agama
A A
154
VIEWS

Dalam pendekatan yang digunakan oleh Asy`ariyah, hukum yang berlaku di dalam semesta ini–berdasarkan subjek penetapnya–ada tiga hal: hukum syara`, hukum `adat/`adah, dan hukum akal. Ketiga hukum ini memiliki objek relasi yang berbeda.

Hukum syara` terkait erat dengan persoalan tata aturan hukum syara`/agama, dan kitab suci menjadi salah satu komponen utamanya. Hal ini memuat penetapan atau penegasian suatu hal berdasarkan  firman Tuhan dan terelasi erat dengan perilaku manusia yang sudah masuk pada kategori subjek hukum, baik melalui perintah, larangan, anjuran maupun tata cara dari semua hal tersebut.

ArtikelLainnya

Pada Siklus Pemberdayaan yang Semestinya

31 Juli 2023
156

Namun Sayangnya, Budaya Bukan Sebatas Pakaian Tradisional

31 Juli 2023
157

Kebahagiaan Harus Berjalan Wajar

30 Juli 2023
146

Warisan Keteladanan dari Masa Mpu Sindok

13 Juli 2023
169

Dalam hal ini, misalnya pada agama Islam, eksistensi surga adalah suatu kemestian yang tak terbantahkan sebab hal itu telah tersurat dalam al-Qur`an. Maka, surga menurut hukum syara` adalah mesti adanya dan wajib diyakini keberadaannya oleh muslim yang telah masuk kategori subjek hukum.

Adapun hukum adat terelasi erat dengan persoalan sebab-akibat. Hal ini menjadikan suatu kebiasaan yang lazim dan terobservasi sebagai subjek penetapnya. Hukum adat ini bersifat empirik, observable, dapat direkonstruksi dan menyimpan kemungkinan gagal atau berhasil, tergantung kelengkapan  prasyarat yang dibutuhkan untuk mewujudkannya.

Contoh dalam hal ini misalnya peristiwa basahnya kain akibat tersiram oleh air. Menurut hukum adat, basahnya suatu kain adalah wajib atau suatu kemestian saat ia dikenai oleh air. Konklusi `mesti` bagi kondisi basah ini tentu muncul dari observasi berulang atas peristiwa serupa. Hal ini tentu saja empirik dan dapat direkonstruksi.

Namun demikian, kemestian akan kondisi basah ini–berdasarkan observasi tersebut–juga memerlukan prasyarat agar dapat terjadi. Ketidaklengkapan prasyarat akan hal tersebut dapat menghalangi hadirnya kemestian kondisi basah ini. Dalam hal ini, misalnya, adanya lapisan tertentu yang melekat pada kain yang disiram air sehingga kain tersebut urung basah (waterproof). Contoh serupa juga dapat terjadi pada kemestian hangus pada peristiwa terbakarnya suatu benda oleh api.

Hukum adat inilah yang kemudian melahirkan beragam disiplin ilmu yang saat ini berkembang, misalnya fisika, kimia, biologi, kedokteran, teknik, dan sebagainya.

Sedangkan hukum akal bertalian erat dengan persoalan logika yang tidak selalu mesti menunggu hasil observasi dan pembuktian maupun ketetapan syara`. Hukum akal ini terelasi erat dengan hal-hal yang mungkin, mesti maupun mustahil eksis dalam semesta. Dalam persoalan teologis, contoh hal ini misalnya ada atau tidak adanya Tuhan; takdir Tuhan; dan semisalnya. Jika dikaitkan dengan contoh sebelumnya, menurut hukum akal, eksistensi surga itu masuk dalam kategori yang mungkin adanya, demikian juga kondisi basahnya sehelai kain saat disiram air.

Dalam praktiknya, ketiga hukum ini bukanlah suatu hal yang parsial dan berlaku sendiri-sendiri. Seseorang tidak dapat  berlandaskan hanya pada salah satu di antara ketiganya dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Kemampuan mendialektikakan ketiganyalah yang akan menuntun manusia pada kehidupan yang harmonis atau tidak harmonis di dunia ini.

Contoh, dalam kasus menghadapi wabah korona ini, misalnya. Menurut hukum akal, keselamatan seseorang dari terpapar covid dalam pergaulan kesehariannya di tengah pandemi adalah hal yang mungkin, meskipun ia tanpa masker dan jaga jarak, sebab bisa saja takdir Tuhan menetapkan dia selamat meski tidak menjaga jarak atau bermasker.

Namun, menurut hukum adat, keselamatan seseorang yang tanpa masker dan jaga jarak dalam pergaulan kesehariannya di tengah pandemi seperti saat ini adalah mustahil, karena virus covid secara adat dapat menular melalui droplet. Sedangkan droplet bisa muncrat kapan saja dan menjangkau jarak yang dekat, menginfeksi jalan napas yang terbuka. Karenanya, perlu upaya yang mengacaukan prasyarat terinveksi itu, dalam hal ini semisal mengambil jarak yang cukup jauh atau menutup hidung dan mulut dengan sesuatu.

Adapun menurut hukum syara`, ikhtiar menyelamatkan diri dari suatu penyakit atau kemadharatan (semacam pandemi Covid) adalah suatu kewajiban yang dititahkan, berbanding lurus dengan wajibnya ritual formal semacam shalat dan kebaktian atau menafkahi keluarga.

Jika berpegang pada hanya salah satu dari ketiga hukum tersebut, tentu akan sangat sulit untuk dapat bersikap harmonis. Karenanya, menjadi penting untuk mendialektikakan ketiganya. Perlu dicari cara agar kewajiban ritual formal atau menafkahi keluarga, misalnya, dapat dilangsungkan, namun mencegah kemadharatan akibat terpapar virus juga dapat dilakukan.

Maka, di sinilah perlunya melihat kembali ketiga hukum tersebut, mendudukkannya secara sejajar, lalu mendialektikakannya dalam suatu cara yang menjadi jalan tengahnya. Maka, tetap beritual formal atau beraktivitas dengan menjaga jarak dan bermasker–menurut saya–menjadi salah satu jalan keluar yang harmonis, manifestasi dari pelaksanaan hukum syara` dan adat yang telah didialektikakan. Dan dengan memahami bahwa tertular dan tidak adalah suatu kemungkinan berdasarkan hukum akal, maka ketenangan dalam beraktivitas dengan menjaga jarak dan bermasker pun dapat dirasakan.

Demikian.

Editor: Bagus Dilla
Tag/kata kunci: Covid-19Mang Asep Salik
Artikel sebelumnya

Biografi Lengkap Dr. K.H. Ahsin Sakho Muhammad., MA

Artikel berikutnya

In Memoriam Kang Pandi, Dr. K.H. Affandi Mochtar, M.A.

Mang Asep Salik

Mang Asep Salik

Penulis, penggiat budaya, tinggal di Yogyakarta. Hirup katungkul ku pati; gumelar lain kahayang. Maot teu nyaho di mangsa; mo nyana di mana bakal dihao mulang. Muncang labuh ka puhu, kebo mulih pakandangan. Dipundut ku nu rahayu, dicandak ku nu kawasa. Mulih ka jati, mulang ka asal.

Artikel Lainnya

Harlah Dan Bedah Buku Samber Nyowo Di Rumah Masa Kecil Presiden Sukarno

Buku Samber Nyowo
6 April 2023
218

Bedah buku Samber Nyowo akan digelar pada malam tasyakuran hari lahir (harlah) Pangeran Samber Nyowo ke-298 di Situs Ndalem Pojok rumah...

Selanjutnya

Keprihatinan Buya Husein Muhammad pada Aspek Budaya

9 Januari 2023
205

Sedikit tapi mengena. Buya Husein Muhammad mengemukakan perlunya kerja kerja penerjemahan. Karena, dengan kerja kerja penerjemahan tersebut pengetahuan dan budaya dapat...

Selanjutnya

Mazhab Syafi’i: Dari Mekah, Baghdad, hingga ke Mesir

27 Desember 2022
203

Tradisi referal telah menjadi salah satu ciri suku-bangsa Arab karena memiliki ingatan yang kuat. Mereka bisa hafal silsilah nenek moyang hingga...

Selanjutnya

Mazhab Maliki: Dari Madinah, Damaskus, hingga ke Cordova

26 Desember 2022
184

Dokumentasi hadis Rasulullah Saw bermula di Madinah ketika kitab Al Muwattha lahir dari tangan Imam Malik bin Anas, pendiri Mazhab Maliki. Sebagian...

Selanjutnya

Memaknai Desember Bulan Gus Dur

6 Desember 2022
221

Hak hak adat (ulayat) memiliki aturan tersendiri di dalam khazanah dan referensi hukum di Indonesia. Hukum Adat di samping Hukum Islam...

Selanjutnya

Terkuak, Ini Jawaban Teka Teki dan Asal Usul Dapunta Hyang

Foto koleksi pribadi Andri Novanto Musirawas
12 November 2022
482

Satu suku-bangsa sudah dianggap maju apabila memiliki aksara sendiri. Tidak semua suku-bangsa yang ada di Nusantara memiliki aksara sendiri. Meskipun, memiliki...

Selanjutnya

Memanusiakan Jejak Jejak Sejarah Sriwijaya

11 November 2022
183

Menarik jejak petualang Manusia Sumatera coba dianalisis dengan memanusiakan jejak jejak sejarah Sriwijaya dalam tulisan ini. Para sejarawan sering menulis menurut...

Selanjutnya

Mengenal Kata Santri di Indonesia

21 Oktober 2022
165

Setiap kata pada dasarnya tidak bisa berdiri sendiri yang tiba tiba turun dari langit. Setiap kata memiliki ruang realitas sejarahnya sendiri,...

Selanjutnya
Artikel berikutnya

In Memoriam Kang Pandi, Dr. K.H. Affandi Mochtar, M.A.

Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Selasa 20 Juli 2021

Berlangganan
Connect with
Login
I allow to create an account
When you login first time using a Social Login button, we collect your account public profile information shared by Social Login provider, based on your privacy settings. We also get your email address to automatically create an account for you in our website. Once your account is created, you'll be logged-in to this account.
DisagreeAgree
Notifikasi dari
guest
Connect with
I allow to create an account
When you login first time using a Social Login button, we collect your account public profile information shared by Social Login provider, based on your privacy settings. We also get your email address to automatically create an account for you in our website. Once your account is created, you'll be logged-in to this account.
DisagreeAgree
guest
0 Comments
terlama
terbaru paling banyak dipilih
Net26.id

Kabar-kabar dari dan untuk anak negeri yang merasa menjadi anak Ibu Pertiwi. Kisah-kisah ringan bermutu dan artikel-artikel sarat manfaat.

No Result
View All Result

Link Situs

  • Ini Kami
  • Susunan Redaksi
  • Reporter
  • Lembar Penulis
  • Mengenai Net26.id
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Email
  • id ID
    • id ID
    • en EN

Copyright © 2022 Net26.id - Kabar Berita Anak Negeri

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Artikel
    • Agama
    • Budaya dan Agama
    • Ekonomi
    • Industri dan Perdagangan
    • Pendidikan dan Wisata
    • Politik dan Hukum
    • Sejarah dan Sastra
    • Sosial dan Olahraga
    • Teknologi dan Lingkungan
    • UMKM
    • Wisata
  • Khusus
    • Berita Khusus
    • Tafsir Genre Buya Syakur
  • Redaksi
    • Penulis
    • Tim Editor
  • Reporter
    • Wartawan
    • Tim Editor
  • Responden
    • Tim Editor
  • Kami
    • Mengenai Net26.id
    • Susunan Redaksi

Copyright © 2022 Net26.id - Kabar Berita Anak Negeri

Sugeng rawuh 🙏😊

Masukkan username dan password

Lupa password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Kembalikan Password

Masukkan username atau alamat email untuk mereset password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Yuk diskusikan artikel ini!x
()
x
| Reply