Pemberdayaan berarti menjaga siklus dan sistem sosial tetap terpelihara dalam menjaga ketahanan, baik adat istiadat maupun ekonomi dan politik. Cakupannya meliputi kebudayaan. Bisa pula dikatakan sebagai nomenklatur. Sehingga antara elemen yang satu dengan yang lain saling bertautan dan saling mendukung.
Siklus ini harus dibuat dan direncanakan. Syukur, kalau terprogram secara berkala. Sehingga kesinambungan dapat terus terpelihara. Dan, itu dapat dilihat pada kehidupan pesantren ketika seorang kiai menjadi figur sentral dalam melakukan perubahan perubahan sosial. Pada masa lalu, sosok kiai menjadi pusat bertanya, mulai dari masalah musim tanam, memilih jodoh, cara menjual dagangan, politik, hingga ekspor dan impor. Jadi, sungguh mengherankan, jika kemudian muncul pertanyaan, “Kiai kok ngurusi duit?” Padahal, tanpa pengalaman mengelola uang, seorang kiai tidak bisa memberi jawaban yang benar bagi masyarakatnya.
Tuntutan modernisasi menghendaki adanya fakultas fakultas pembidangan. Kemajuan ekonomi, politik, dan budaya secara umum memerlukan kajian dan penelitian serius yang berkelanjutan sehingga muncul fakultas ekonomi, fakultas politik, fakultas budaya, dan seterusnya, menggantikan peran dan posisi kiai dalam mentransmisikan pengetahuan dan kepemimpinan. Pola pola organisasi sedikit mengurangi peran ini, meskipun tidak begitu signifikan.
Oleh karena itu, seorang kiai sebagai tokoh masyarakat sekaligus tokoh budaya harus mampu meratifikasi diri guna mengejawantahkan cita citanya. Dalam skala pesantren, kiai harus mempersiapkan orang orang atau santri santrinya yang ahli di bidang administrasi, pelaku pelaku usaha, dan manajemen organisasi. Sehingga pola pola profesionalisme dapat menjamin keberlangsungan pesantren yang dipimpin olehnya.
Khusus di bidang usaha ini, diperlukan orang secara spesialis menguasai bidangnya seperti peternakan kambing, perdagangan, dan seterusnya. Sehingga pola kepemimpinan dapat didelegasikan secara profesional dan terukur.
Dengan demikian, pemetaan potensi dapat dilakukan sejak dini dan cara cara strategis dalam melakukan antisipasi kemungkinan kemungkinan terburuk dalam sebuah usaha. Jika tidak demikian, maka kiai dapat melakukan kerjasama dengan lembaga lembaga bonafit di dalam melakukan kajian kajian objektif terhadap kemajuan kemajuan dan capaian capaian yang hendak diraih dalam mengantisipasi perubahan perubahan sosial.