• Terbaru
  • Populer

Memaknai Desember Bulan Gus Dur

6 Desember 2022

Puisi Puisi Hasyim Wahid

22 Maret 2023

100 Hari Wafat Remy Sylado

19 Maret 2023

Memanusiakan Teks Al Quran ke dalam Tafsir Aktual

10 Maret 2023

Belajar Tauhid kepada Syekh Muhammad Nafis Al Banjari (V)

7 Maret 2023

Proyek Proyek Melatinkan Karya Karya Sastra di Indonesia

2 Maret 2023

Dari Kata untuk Manusia dalam “Ruang Renung Rara”

28 Februari 2023

Menerjemah Nilai Nilai Kemanusiaan August Strindberg di Indonesia

28 Januari 2023

Pedas! Anggota IKAPETE yang Tak Mau Berjuang di Masyarakat, Diminta Berhenti!

23 Januari 2023

Buya Syakur dan Buya Husein sebagai Tipikal Intelektual Timur dan Barat

11 Januari 2023

Keprihatin Buya Husein Muhammad pada Aspek Budaya

9 Januari 2023

Mazhab Syafi’i: Dari Mekah, Baghdad, hingga ke Mesir

27 Desember 2022

Mazhab Maliki: Dari Madinah, Damaskus, hingga ke Cordova

26 Desember 2022
  • Susunan Redaksi
  • Mengenai Net26.id
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 23 Maret 2023
No Result
View All Result
Net26.id
  • Login
  • Register
  • Nasional
  • Daerah
  • Artikel
    • Agama
    • Budaya dan Agama
    • Ekonomi
    • Industri dan Perdagangan
    • Pendidikan dan Wisata
    • Politik dan Hukum
    • Sejarah dan Sastra
    • Sosial dan Olahraga
    • Teknologi dan Lingkungan
    • UMKM
    • Wisata
  • Khusus
    • Berita Khusus
    • Tafsir Genre Buya Syakur
  • Redaksi
    • Penulis
    • Tim Editor
  • Reporter
    • Wartawan
    • Tim Editor
  • Responden
    • Tim Editor
  • Kami
    • Mengenai Net26.id
    • Susunan Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • Artikel
    • Agama
    • Budaya dan Agama
    • Ekonomi
    • Industri dan Perdagangan
    • Pendidikan dan Wisata
    • Politik dan Hukum
    • Sejarah dan Sastra
    • Sosial dan Olahraga
    • Teknologi dan Lingkungan
    • UMKM
    • Wisata
  • Khusus
    • Berita Khusus
    • Tafsir Genre Buya Syakur
  • Redaksi
    • Penulis
    • Tim Editor
  • Reporter
    • Wartawan
    • Tim Editor
  • Responden
    • Tim Editor
  • Kami
    • Mengenai Net26.id
    • Susunan Redaksi
No Result
View All Result
Net26.id
Beranda Budaya dan Agama

Memaknai Desember Bulan Gus Dur

Perlindungan Presiden terhadap Hak Hak Adat

Muhammad Sakdillah Ditulis oleh Muhammad Sakdillah
6 Desember 2022
dalam Budaya dan Agama
A A
227
VIEWS

Hak hak adat (ulayat) memiliki aturan tersendiri di dalam khazanah dan referensi hukum di Indonesia. Hukum Adat di samping Hukum Islam (fiqh) dan Hukum Belanda (BW) adalah tiga pilar berdirinya hukum nasional Indonesia. Secara praktis, ketiga sistem hukum tersebut saling meresepsi, meskipun oleh Pemerintah Hindia Belanda, masing masing dibangun sistem (dilembagakan) sendiri sendiri. Memaknai Desember bulan Gus Dur adalah momentum yang sangat signifikan di dalam memahami hubungan ketiga sistem tersebut, terutama di dalam membangun sistem hukum yang tunggal dalam hukum positif di Indonesia. Sebab, belakangan, ketiga sistem hukum tersebut cenderung terjadi saling “tikam” dan menimbulkan konflik antara satu dengan lain, sehingga benar benar tidak terakomodasi dengan baik.

Kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD)

Memaknai Desember bulan Gus Dur, kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas di Provinsi Jambi dapat dijadikan rujukan bagi penyelesaian hak hak adat di Indonesia. Karena, hukum yang dibangun benar benar dari bawah. Dirilis dari tnbukitduabelas.id, luasan TNBD terdiri dari 60.500 ha memiliki fungsi sebagai Hutan Lindung dan Cahar Biosfer. Melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 285/Kpts-II/2000 Tanggal 23 Agustus 2000, hutan lindung tersebut menjadi hutan produksi seluas 11.400 ha,1.200 ha penggunaan lain, dan cagar biosfer seluas 27.200 ha.

ArtikelLainnya

Memanusiakan Jejak Jejak Sejarah Sriwijaya

11 November 2022
211

Mengenal Kata Santri di Indonesia

21 Oktober 2022
203

Metropolitan Caruban Nagari dan Tuban Nagari

7 Oktober 2022
208

Gondrong dan Wali by Design

6 September 2022
227

Pada awalnya, TNBD dikukuhkan oleh surat Bupati Sarolangun Bangko tertanggal 7 Februari 1984 Nomor 522/182/1984 mengusulkan kawasan hutan Bukit Duabelas menjadi hutan lindungan dan cagar biosfer. Hal tersebut atas inisiatif dan keinginan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengubah status kawasan hutan Bukit Duabelas menjadi hutan lindung dan cagar biosfer dan tempat hidup bagi Suku Anak Dalom yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat Kepala Sub Balai Perlindungan dan Pelesterian Alam (PPA) Jambi 1984; kepada surat Gubernur Jambi melalui surat Nomor : 522.52/863/84 tanggal 25 April 1984; dan kepada Menteri Kehutanan. Walhasil, kawasan TNBD tersebut kemudian dideklarasikan oleh Presiden RI di Jambi pada tanggal 26 Januari 2001.

Nilai Nilai Kemanusiaan

Hikmah yang dapat diambil dari kasus TNBD tersebut adalah mengembalikan hak hak adat sesuai fungsinya ke dalam sistem hukum di Indonesia. Proses ini tidak termasuk pada kapitalisasi tanah dengan membagi bagi sertifikat. TNBD dijadikan sebagai “Rumah Bersama” bagi masyarakat yang mengambil manfaat dari hutan tersebut yang mekanismenya diatur secara tersendiri dan mandiri. Sebagaimana TNBD merupakan habitat berbagai satwa liar dilindungi yang semakin terdesak. Di samping, TNBD dihuni oleh sekitar 900 jiwa Suku Anak Dalom yang turut berperan dalam pemanfaatan lahan hutan tersebut secara adat.

Memaknai Desember bulan Gus Dur, presiden kala itu cukup responsif terhadap hak hak adat, karena di dalam hukum Islam, hak hak adat adalah satu kesatuan dan tidak terdapat masalah. Hukum adat dan hukum Islam bagaikan tulang, daging, dan darah. Tidak bisa dipisahpisahkan. Keduanya (adat dan Islam) hidup dalam sendi dan nadi yang sama, yaitu manusia dan kemanusiaan.

Tag/kata kunci: Memaknai Desember bulan Gus Dur
Artikel sebelumnya

Merubah Tradisi Ilmiah yang Sebenarnya Tak Baru

Artikel berikutnya

Alumni Tebuireng Serukan Khatmil Quran pada Haul Gus Dur

Muhammad Sakdillah

Muhammad Sakdillah

A writer and culture activities.

Artikel Lainnya

Tipologi Pesantren (Bagian Tiga)

Foto koleksi Galeri MQ
27 Agustus 2022
241

Pesantren Sistemik Jika peneliti peneliti pesantren pada umumnya biasa membagi polarisasi tradisional dan modern, perkembangan Pesantren Tebuireng dalam membangun sistem cukup...

Selanjutnya

Tipologi Pesantren (Bagian Dua)

26 Agustus 2022
233

Pesantren Modern Modernisasi pendidikan dilakukan sejak Belanda melakukan politik etis dengan mendirikan sekolah-sekolah yang diperuntukkan bagi kalangan pribumi. Modernisasi pendidikan ini...

Selanjutnya

Tipologi Pesantren (Bagian Satu)

25 Agustus 2022
220

Sejarah pesantren sebagaimana diuraikan dalam “Pesantren dan Selebrasi Intelektual” terdahulu telah mengalami proses yang panjang. Pesantren hadir dalam mengisi kekosongan intelektual...

Selanjutnya

Hakikat Salam bagi Setiap Muslim dan Muslimah

26 Juli 2022
241

Sesuatu yang lumrah dan sudah menjadi tradisi dalam keseharian di lingkungan kaum muslimin, bahwa selain sebagai identitas keislaman, salam seringkali digunakan...

Selanjutnya

Apa pun untuk Karya dengan Upaya yang Maksimal

22 Juli 2022
221

Munculnya istilah karakter dari tulisan. Dari tulisan, dapat diketahui bakat, watak, dan karakter seseorang. Berangkat kemudian pada pilihan-pilihan lain dengan media...

Selanjutnya

Resistensi Konflik di dalam Struktur Pesantren

18 Juli 2022
216

Konflik sering terjadi di dalam sebuah pesantren disebabkan dua hal, eksternal dan internal. Eksternal karena ada pihak luar yang turut campur...

Selanjutnya

Mu’tabarah dan Ghairu Mu’tabarah dalam Thariqah

18 Juli 2022
1.9k

Foto ilustrasi pembuatan mandau "Ghairu Mu'tabarah" bukan berarti sesat sebagaimana umum dipahami masyarakat awam di Indonesia. Seperti ajaran Syekh Siti Jenar...

Selanjutnya

KHA Musta’in Syafiie: Dafn al Wujud dalam Kesabaran

16 Juli 2022
260

Berbeda dengan Sayyid Syekh Najmuddin Al Kubra yang memberi ciri setiap wali adalah memiliki sifat syattari, mandiri selalu berzikir kepada Allah...

Selanjutnya
Artikel berikutnya

Alumni Tebuireng Serukan Khatmil Quran pada Haul Gus Dur

Mazhab Maliki: Dari Madinah, Damaskus, hingga ke Cordova

Berlangganan
Connect with
Login
I allow to create an account
When you login first time using a Social Login button, we collect your account public profile information shared by Social Login provider, based on your privacy settings. We also get your email address to automatically create an account for you in our website. Once your account is created, you'll be logged-in to this account.
DisagreeAgree
Notifikasi dari
guest
Connect with
I allow to create an account
When you login first time using a Social Login button, we collect your account public profile information shared by Social Login provider, based on your privacy settings. We also get your email address to automatically create an account for you in our website. Once your account is created, you'll be logged-in to this account.
DisagreeAgree
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Net26.id

Kabar-kabar dari dan untuk anak negeri yang merasa menjadi anak Ibu Pertiwi. Kisah-kisah ringan bermutu dan artikel-artikel sarat manfaat.

No Result
View All Result

Pengunjung

  • 45,501

Link Situs

  • Ini Kami
  • Susunan Redaksi
  • Reporter
  • Lembar Penulis
  • Mengenai Net26.id
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Email
  • id ID
    • id ID
    • en EN

Copyright © 2022 Net26.id - Kabar Berita Anak Negeri

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Artikel
    • Agama
    • Budaya dan Agama
    • Ekonomi
    • Industri dan Perdagangan
    • Pendidikan dan Wisata
    • Politik dan Hukum
    • Sejarah dan Sastra
    • Sosial dan Olahraga
    • Teknologi dan Lingkungan
    • UMKM
    • Wisata
  • Khusus
    • Berita Khusus
    • Tafsir Genre Buya Syakur
  • Redaksi
    • Penulis
    • Tim Editor
  • Reporter
    • Wartawan
    • Tim Editor
  • Responden
    • Tim Editor
  • Kami
    • Mengenai Net26.id
    • Susunan Redaksi

Copyright © 2022 Net26.id - Kabar Berita Anak Negeri

Sugeng rawuh 🙏😊

Masukkan username dan password

Lupa password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Kembalikan Password

Masukkan username atau alamat email untuk mereset password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Yuk diskusikan artikel ini!x
()
x
| Reply