Wabah virus Corona di sejumlah negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi masih belum berakhir. Hal ini menyebabkan jemaah haji merasa was-was dan khawatir atas niatan dan persiapan yang sudah sejak lama dilaksanakan. Kekhawatiran jemaah haji tersebut benar-benar telah menjadi kenyataan setelah Pemerintah dengan berat hati untuk kedua kalinya pada tahun ini membatalkan ibadah haji, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M; ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021 oleh Menteri Agama RI oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah Pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang belum juga selesai. Pandemi Corona yang melanda hampir di seluruh negara di dunia ini, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. “Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H./2021 M ini,” kata Gus Yaqut dalam keterangan pers pada Kamis (03/06/2021).
Lebih lanjut Menteri Agama menjelaskan: “Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.”
Keputusan Pemerintah ini tentu bagi sebagian jemaah cukup mengecewakan. Karena, impian datang ke tanah suci Mekah yang sudah ditunggu-tunggu selama sekian tahun tidak juga menjadi kenyataan. Rasa rindu ke Baitullah untuk bisa tawaf mengelilingi Kakbah, sai dari bukit Shafa-Marwa, dan seluruh rangkaian ibadah haji lainnya tidak bisa diwujudkan. Keinginan kuat untuk bisa berziarah ke makam baginda Rasulullah Saw, berdoa di Raudlah, tempat paling mustajab di Masjid Nabawi, dan berziarah di tempat-tempat bersejarah lain, tinggal harapan. Setelah menabung sekian lama untuk bisa menunaikan ibadah haji sebagai rukun Islam kelima, sehingga bisa mendapat predikat haji mabrur terpaksa harus tertunda, belum bisa dilaksanakan. Sebagai seorang muslim tentu percaya: setiap peristiwa pasti ada hikmahnya, termasuk pembatalan ibadah haji tahun ini.
Kalau orang pergi haji berkeinginan mendapat predikat mabrur, maka sebenarnya kemabruran itu bisa kita raih sebelum kita berangkat ke tanah suci. Kenapa? Adalah Rasulullah Saw, ketika ditanya oleh sahabat apakah haji mabrur itu? Rasulullah Saw menjawab, ‘Memberikan makanan dan menebarkan kedamaian.” (Hadis riwayat Ahmad).
Dalam hadis yang lain riwayat Imam Hakim disebutkan; Rasulullah Saw menjelaskan: haji mabrur itu اطعام الطعام وطب الكلام; memberi makanan dan santun dalam pengucapan.
Dari dua hadis tersebut di atas menunjukkan: sebagian dari tanda mabrurnya seseorang ada tiga. Pertama, santun dalam bertutur kata (طب الكلام); kedua, menebarkan kedamaian (إفشاء السلام); ketiga, memiliki kepedulian sosial, mengenyangkan orang lapar (اطعام الطعام). Dari ketiga ciri dan karakter tersebut, bisa diambil pelajaran: predikat mabrur bisa diraih oleh seseorang, tidak harus menunggu bisa berangkat haji. Karena, predikat mabrur itu menunjuk kepada akhlak, watak dan karakter positif yang tercermin dalam perilaku keseharian. Santun dalam berkomunikasi, menebarkan rasa damai, dan memiliki jiwa empati. “Tertunda haji boleh, kecewa no!” Mari kita mabrurkan diri sebelum berangkat ke tanah suci. Semoga.
Tompeyan, 13 Juni 2021.