Al-Qur’an memiliki fungsi yang beragam bagi umat Islam di dunia, mulai dari ibadah ritual ketika membacanya hingga sebagai sumber dan rujukan hukum, bahasa, dan ilmu pengetahuan. Hal ini tidak dapat dipungkiri.
Namun demikian, mengenal al-Qur’an tidak semudah yang dibayangkan, meskipun al-Qur’an itu sendiri memiliki daya “kemukjizatan” tersendiri untuk mudah dikenal dan dipahami. Bagi orang awam maupun yang sudah ahli, mereka memerlukan diri untuk mengenal tanda-tanda yang diberikan oleh al-Qur’an tersebut, baik sebagai tanda baca maupun tanda makna.
Tanda-tanda baca di dalam al-Qur’an sudah dikenal secara umum ketika hendak memulai belajar al-Qur’an. Tanda-tanda tersebut berfungsi untuk mengetahui panjang pendek (harakat), berhenti sejenak (saktah), maupun waqaf (tempat berhenti). Tanda-tanda boleh tidaknya seseorang berhenti dan memulai membaca Al-Qur’an disebut sebagai “al-waqf wa al-ibtida” yang berimplikasi dan memiliki konsekuensi berdampak pada pemaknaan al-Qur’an. Dengan kata lain, berbeda cara memulai dan berhenti membaca sebuah ayat al-Qur’an akan berdampak kepada pemaknaannya. Padahal, akan lebih utama, jika membaca al-Qur’an dapat pula disertai dengan mengerti maknanya. Sehingga kemukjizatan al-Qur’an benar-benar bisa dirasakan.
Dr. Fahrur Rozi adalah salah seorang yang sedikit meneliti tentang tanda-tanda baca al-Qur’an, khususnya pada kasus “al-waqf wa al-ibtida”. Penelitiannya lumayan serius dan membutuhkan waktu yang panjang, karena harus mengenal lebih dalam macam-macam dan jenis-jenis mushaf. Lembaran-lembaran al-Qur’an yang telah dibukukan, baik di dalam maupun luar negeri. Untuk memberikan penilaian-penilaian dan kesimpulan dari hasil penelitiannya tentu memerlukan pandangan dan asumsi kritis. Kritis dari segi penulisan yang melibatkan perangkat-perangkat ilmu filologi, sejarah (historiografi), hingga metode dan modernisasi penulisan (epigrafi).
Di dalam bukunya, ia membahas secara kritis sistem penandaan pada waqaf Mushaf Standar Indonesia (MSI), sekaligus juga menjelaskan secara lengkap sistem penandaan waqaf dalam mushaf-mushaf al-Qur’an tercetak di dunia.
Terkait penempatan waqaf, penulis menegaskan: tempat-tempat waqaf dalam Mushaf Standar Indonesia (MSI) secara keseluruhan memiliki sandaran referensi dalam karya-karya “al-waqf wa al-ibtidâ” dari abad ke-4 sampai abad ke-14 Hijriyyah atau abad ke-10 sampai abad ke-20 Masehi.
Namun demikian, dalam hal penandaan waqaf, terdapat “ketidakkonsistenan” penggunaan tanda-tanda waqaf sebagaimana proses penyederhanaan 12 tanda pada sistem penandaan waqaf “al-Sajâwandî” menjadi 6 tanda sistem penandaan pada waqaf “Khalaf al-Husainî”. Dua model sistem penandaan waqaf tersebut terdapat perbedaan kriteria di dalam penentuan kualitasnya.
Oleh karena itu, dalam buku yang ditulis oleh Dr. Fahrur Rozi ini, ditawarkan reposisi penandaan waqaf dengan tetap menggunakan tanda waqaf Khalaf al-Husainî (w. 1357 H/1939 M). Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan olehnya, maka penggunaannya pun didasarkan pada tiga klasifikasi waqaf, yaitu tanda untuk waqaf tâmm, tanda untuk waqaf kâfî, dan tanda untuk waqaf jâ’iz.
Dengan tetap mempertahankan sebagian besar tempat-tempat waqaf al-Sajâwandî (w. 560 H/1166 M) serta mengadopsi sistem penandaan waqaf al-Habthî (w. 930 H/1524 M) dalam hal pembubuhan tanda waqaf terhadap seluruh kalimat al-Qur’an yang terdapat waqaf, baik di tengah maupun di akhir ayat. Kemudian, menerapkan penyesuaian pada terjemahan al-Qur’an dengan menempatkan dan menandakan waqaf yang dipilih, yaitu waqaf tâmm akan ditandakan sebagai titik, waqaf kâfî akan ditandakan sebagai titik atau koma dengan memperhatikan arti kandungan ayat, serta waqaf jâ’iz ditandakan sebagai koma atau terkadang tidak ditandakan dengan melihat keterfahaman ayat. Dengan catatan, tidaklah semua tanda koma dalam terjemahan disebabkan oleh tanda waqaf dalam teks ayat Al-Qur’an, akan tetapi sebagian besar juga disebabkan oleh pengaruh dari kaidah struktur bahasa Indonesia.
Untuk memperkuat sistem penandaan waqaf yang ditawarkan, Dr. Fahrur Rozi melakukan perujukan kepada karya-karya “al-waqf wa al-ibtidâ” dari abad ke-4 sampai abad ke-14 Hijriyyah atau abad ke-10 sampai abad ke-20 Masehi, disertai pula dengan perbandingan terhadap penandaan waqaf di setiap mushaf al-Qur’an yang tercetak dari berbagai tempat, seperti Mesir, Madinah, Turki, Bombay, Maroko, Tunisia, Libya, dan beberapa negara lainnya.
Selain buku Menyoal Tanda Waqaf; Mushaf Standar Indonesia dan Mushaf-Mushaf Al-Qur’an Cetak di Dunia, Dr. Fahrur Rozi juga melengkapi bukunya dengan tiga buah buku pelengkap kajian:
Pertama, Al-Qur’anul Karim; Dengan Penandaan Waqaf Tâmm, Kâfî, dan Jâ’iz, Beserta Terjemahannya (Buku 2).
Kedua, Indeks Waqaf Ayat-Ayat Al-Qur’an; Dalam Kitab-Kitab Referensi al-Waqf wa al-Ibtidâ’ (Buku 3).
Ketiga, Indeks Ragam Penandaan Waqaf; Dalam Mushaf-Mushaf Al-Qur’an Cetak di Dunia (Buku 4).
Bisa pesan di sini!
اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَـمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَـمَّد
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Telah dibuka Pre Order buku:
“Menyoal Tanda Waqaf; Mushaf Standar Indonesia dan Mushaf-Mushaf Al-Qur’an Cetak di Dunia”
Buku yang berasal dari Disertasi di Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta ini menjelaskan secara lengkap Ragam Sistem Tanda Waqaf dalam Mushaf-Mushaf Al-Qur’an Cetak.
Stock Terbatas……..!!
Ukuran buku: 17,6 x 25 cm
Jumlah hal.: xvi + 510
ISBN: 978-623-96090-0-9
Harga: 170.000 (sudah termasuk ongkir)
Insya Allah buku akan dikirim pertengahan Maret 2021
Hasil penjualan akan digunakan untuk pengembangan Rumah Al-Qur’an Fami Bisyauqin Depok.