• Terbaru
  • Populer

Buya Said: Nusantara pada Masa Praideologi

24 Juni 2022

Menyela Humor dalam Kehidupan

3 Desember 2023

Ketika Kuda Besi kembali Dipacu

16 November 2023

Redefinisi Pesantren sebagai Subkultur

21 Agustus 2023
Tabir Misteri Peringatan Kemerdekaan Indonesia

Tabir Misteri Peringatan Kemerdekaan Indonesia

17 Agustus 2023

Bagaimana Tirakat di Musim Sulit

15 Agustus 2023

Antara Kepintaran dan Adab dalam Sistem Pendidikan

12 Agustus 2023

Lompatan Besar Mendalami Tafsir Al Quran

5 Agustus 2023

Pondok Pesantren Darul Ulum Sembada Beras 

2 Agustus 2023

Prasasti Cunggrang, Penanda Lahirnya Kabupaten Pasuruan

1 Agustus 2023

Gerai dan Pesona Kopi Abah

1 Agustus 2023

Taman Pendidikan Al Quran Ahmad Baidlowi

1 Agustus 2023

Pada Siklus Pemberdayaan yang Semestinya

31 Juli 2023
  • Susunan Redaksi
  • Mengenai Net26.id
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
Senin, 11 Desember 2023
No Result
View All Result
Net26.id
  • Login
  • Register
  • Nasional
  • Daerah
  • Artikel
    • Agama
    • Budaya dan Agama
    • Ekonomi
    • Industri dan Perdagangan
    • Pendidikan dan Wisata
    • Politik dan Hukum
    • Sejarah dan Sastra
    • Sosial dan Olahraga
    • Teknologi dan Lingkungan
    • UMKM
    • Wisata
  • Khusus
    • Berita Khusus
    • Tafsir Genre Buya Syakur
  • Redaksi
    • Penulis
    • Tim Editor
  • Reporter
    • Wartawan
    • Tim Editor
  • Responden
    • Tim Editor
  • Kami
    • Mengenai Net26.id
    • Susunan Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • Artikel
    • Agama
    • Budaya dan Agama
    • Ekonomi
    • Industri dan Perdagangan
    • Pendidikan dan Wisata
    • Politik dan Hukum
    • Sejarah dan Sastra
    • Sosial dan Olahraga
    • Teknologi dan Lingkungan
    • UMKM
    • Wisata
  • Khusus
    • Berita Khusus
    • Tafsir Genre Buya Syakur
  • Redaksi
    • Penulis
    • Tim Editor
  • Reporter
    • Wartawan
    • Tim Editor
  • Responden
    • Tim Editor
  • Kami
    • Mengenai Net26.id
    • Susunan Redaksi
No Result
View All Result
Net26.id
Beranda Budaya dan Agama

Buya Said: Nusantara pada Masa Praideologi

Muhammad Sakdillah Ditulis oleh Muhammad Sakdillah
24 Juni 2022
dalam Budaya dan Agama
A A
215
VIEWS

Sebelum kedatangan suku-bangsa Barat, negeri-negeri di Nusantara hampir tidak mengenal sekat-sekat sosial seperti saat ini. Dinamika politik antara kerajaan dan pesantren berjalan dinamis. Nyaris tanpa konflik. Bahkan, saling melengkapi. Di satu sisi, kalangan istana belajar agama di pesantren, sebaliknya kalangan pesantren tidak sedikit menjadi pejabat dan penasehat istana. Antara hukum Islam dan adat istiadat pun berasimilasi dan meresepsi dengan baik. Tidak ada dikotomi.

Thariqah di Tengah-tengah Istana

Ajaran-ajaran thariqah menjadi ruh suatu negara atau kerajaan. Negara besar seperti Kekaisaran Usmaniyah didukung kuat oleh adanya perkembangan thariqah Al Naqsyabandiyah. Begitu pula, Dinasti Fathimiyah yang didukung oleh “thariqah” Syiah. Dinasti Mughal di India juga didukung oleh thariqah Syattariyah. Di Maroko juga didukung oleh thariqah Idrisiyah. Ada banyak thariqah yang tidak bisa disebutkan satu persatu.

ArtikelLainnya

Kebahagiaan Harus Berjalan Wajar

30 Juli 2023
211

Warisan Keteladanan dari Masa Mpu Sindok

13 Juli 2023
206
Buku Samber Nyowo

Harlah Dan Bedah Buku Samber Nyowo Di Rumah Masa Kecil Presiden Sukarno

6 April 2023
254

Keprihatinan Buya Husein Muhammad pada Aspek Budaya

9 Januari 2023
220

Bagaimana dengan Nusantara? Pertama, Kerajaan Aceh Darussalam didukung oleh thariqah Qadiriyah pada masa Syekh Hamzah Fansuri. Kemudian, didukung oleh thariqah Syattariyah dengan mursyid Syekh Abdurrauf Singkel atau Syiah Kuala pada masa Sultan Iskandar Muda. Begitu pula di Cirebon, Sunan Gunungjati sebagai Raja Pandita adalah pengamal thariqah Kubrawiyah dan Syadziliyah. Jika diteliti dengan seksama, maka semua kerajaan di Nusantara didukung penuh oleh kegiatan-kegiatan thariqah. Mulai dari kegiatan militer hingga kesenian. Pada beberapa negara seperti Buton di Sulawesi, ajaran Martabat Tujuh pada thariqah Syattariyah menjadi pedoman penyelenggaraan atau Hukum Tatanegara.

Kedua, hukum yang berlaku adalah fiqh falsafi. Karena, mendapat pengaruh kuat dari ajaran Imam Al Ghazali. Fiqh falsafi ini melihat prinsip-prinsip kemaslahatan dan keadilan di dalam penegakan hukum, meskipun secara korelatif juga sangat berpokok pada qiyas Imam Al Syafi’i. Penerapan hukum-hukum fiqh ini berlaku setelah mayoritas warga negeri mulai memeluk Islam. Sementara negara-negara di pedalaman seperti Mataram masih memakai prinsip-prinsip thariqah Syattariyah yang lebih longgar. Dengan kata lain, dinamika hukum fiqh dan negara sangat dinamis. Penggunaan istilah “hukum fiqh” di sini untuk menjelaskan kalau fiqh bagi masyarakat awam berarti hukum, bukan fiqh dalam pengertian bahasa yang berarti “paham”. Di beberapa tempat, hukum juga digunakan untuk istilah syara atau syariat dengan konotasi yang sama. Fiqh, syara, dan syariat dengan konotasi hukum ini berlaku di Kerajaan Siak ketika Sang Sultan turun langsung memimpin sidang pengadilan.

Jadi, problematika masyarakat Nusantara sebenarnya bukan pada persoalan Islam atau tidaknya sebuah negara, melainkan seberapa jauh penerapan fiqh, syara, atau syariat yang berkonotasi hukum tersebut dapat berlaku positif. Itupun dilandasi dengan prinsip-prinsip filosofis.

Kesatuan Desa dan Pesantren 

Bagi masyarakat desa atau nagari (di Sumatera Barat), hukum dengan konotasi fiqh, syara, atau syariat tersebut berjalan sangat cair tanpa ada intervensi dari kerajaan. Hal ini karena pesantren, meunasah, atau surau dapat berasimilasi dengan baik dengan masyarakat. Ketika hukum dapat diterima atau diresepsi oleh adat istiadat. Tidak ada fiqh, syara, atau syariat yang bertentangan dengan adat istiadat, kecuali yang memang jelas merusak lingkungan sosial. Demikian pula, persoalan Tauhid bukan persoalan krusial, karena bisa dijelaskan dengan akal melalui ilmu Kalam.

Fiqh, syara, atau syariat tersebut manunggal atau menyatu di dalam adat istiadat. Maka, tidak heran, jika kemudian di Jawa dikenal istilah “manunggaling kawula lan gusti”, begitu pula di Sumatera Barat dikenal istilah “adat basandi syara, syara basandi kitabullah”. Hal ini merepresentasikan telah terjadi asimilasi antara fiqh, syara, atau syariat ke dalam adat istiadat.

Barulah kemudian setelah Cornelis Snouck Hurgronje memisahkan antara fiqh, syara, dan syariat sebagai kata “hukum Islam” di satu sisi dengan hukum adat dan hukum Negara Hindia Belanda di sisi yang lain; mulai terjadi polarisasi hukum yang sekarang masih dapat disaksikan di Indonesia dengan adanya Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Di ranah politik demikian pula terjadi, ketika ideologi nasionalisme dibedakan dengan ideologi Islamisme. NU dan Muhammadiyah sering tidak dikatakan nasionalis, karena dilihat dari sudut pandang ideologi ini. Paham demikian peninggalan Belanda yang masih diajarkan di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi. Padahal, pada dasarnya, mereka sama-sama umat beragama Islam yang dibedakan oleh pilihan warna dan corak ideologi masing-masing.

Pancasila merupakan kerangka besar ideologi yang telah hidup di desa ke dalam kerangka negara. Intisarinya, diambil dari saripati pengalaman manusia Nusantara yang panjang antara agama dan adat istiadat. Sehingga menjadi manusia berbudaya yang dimulai dari desa adalah satu-satunya pilihan untuk persatuan dan kesatuan bangsa saat ini.

Editor: Bagus Dilla
Artikel sebelumnya

Lara

Artikel berikutnya

Nyatori Ala KH Amin Abdul Hamid

Muhammad Sakdillah

Muhammad Sakdillah

A writer and culture activities.

Artikel Lainnya

Mazhab Syafi’i: Dari Mekah, Baghdad, hingga ke Mesir

27 Desember 2022
236

Tradisi referal telah menjadi salah satu ciri suku-bangsa Arab karena memiliki ingatan yang kuat. Mereka bisa hafal silsilah nenek moyang hingga...

Selanjutnya

Mazhab Maliki: Dari Madinah, Damaskus, hingga ke Cordova

26 Desember 2022
229

Dokumentasi hadis Rasulullah Saw bermula di Madinah ketika kitab Al Muwattha lahir dari tangan Imam Malik bin Anas, pendiri Mazhab Maliki. Sebagian...

Selanjutnya

Memaknai Desember Bulan Gus Dur

6 Desember 2022
229

Hak hak adat (ulayat) memiliki aturan tersendiri di dalam khazanah dan referensi hukum di Indonesia. Hukum Adat di samping Hukum Islam...

Selanjutnya

Terkuak, Ini Jawaban Teka Teki dan Asal Usul Dapunta Hyang

Foto koleksi pribadi Andri Novanto Musirawas
12 November 2022
302

Satu suku-bangsa sudah dianggap maju apabila memiliki aksara sendiri. Tidak semua suku-bangsa yang ada di Nusantara memiliki aksara sendiri. Meskipun, memiliki...

Selanjutnya

Memanusiakan Jejak Jejak Sejarah Sriwijaya

11 November 2022
215

Menarik jejak petualang Manusia Sumatera coba dianalisis dengan memanusiakan jejak jejak sejarah Sriwijaya dalam tulisan ini. Para sejarawan sering menulis menurut...

Selanjutnya

Mengenal Kata Santri di Indonesia

21 Oktober 2022
206

Setiap kata pada dasarnya tidak bisa berdiri sendiri yang tiba tiba turun dari langit. Setiap kata memiliki ruang realitas sejarahnya sendiri,...

Selanjutnya

Metropolitan Caruban Nagari dan Tuban Nagari

7 Oktober 2022
212

Corak metropolitan Caruban Nagari dan Tuban Nagari memiliki banyak kesamaan sehingga dapat memunculkan asumsi Walisongo yang tak pernah sembilan. Tradisi Buddha...

Selanjutnya

Gondrong dan Wali by Design

6 September 2022
240

Seorang wali atau dalam terma yang lebih penting adalah orang yang sangat dekat kepada Allah sehingga semua keinginan dan hajatnya terijabah...

Selanjutnya
Artikel berikutnya

Nyatori Ala KH Amin Abdul Hamid

Nusantara: Budaya Bukan Romantisme

Berlangganan
Connect with
Login
I allow to create an account
When you login first time using a Social Login button, we collect your account public profile information shared by Social Login provider, based on your privacy settings. We also get your email address to automatically create an account for you in our website. Once your account is created, you'll be logged-in to this account.
DisagreeAgree
Notifikasi dari
guest
Connect with
I allow to create an account
When you login first time using a Social Login button, we collect your account public profile information shared by Social Login provider, based on your privacy settings. We also get your email address to automatically create an account for you in our website. Once your account is created, you'll be logged-in to this account.
DisagreeAgree
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Net26.id

Kabar-kabar dari dan untuk anak negeri yang merasa menjadi anak Ibu Pertiwi. Kisah-kisah ringan bermutu dan artikel-artikel sarat manfaat.

No Result
View All Result

Pengunjung

  • 62,486

Link Situs

  • Ini Kami
  • Susunan Redaksi
  • Reporter
  • Lembar Penulis
  • Mengenai Net26.id
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Email
  • id ID
    • id ID
    • en EN

Copyright © 2022 Net26.id - Kabar Berita Anak Negeri

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Artikel
    • Agama
    • Budaya dan Agama
    • Ekonomi
    • Industri dan Perdagangan
    • Pendidikan dan Wisata
    • Politik dan Hukum
    • Sejarah dan Sastra
    • Sosial dan Olahraga
    • Teknologi dan Lingkungan
    • UMKM
    • Wisata
  • Khusus
    • Berita Khusus
    • Tafsir Genre Buya Syakur
  • Redaksi
    • Penulis
    • Tim Editor
  • Reporter
    • Wartawan
    • Tim Editor
  • Responden
    • Tim Editor
  • Kami
    • Mengenai Net26.id
    • Susunan Redaksi

Copyright © 2022 Net26.id - Kabar Berita Anak Negeri

Sugeng rawuh 🙏😊

Masukkan username dan password

Lupa password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Kembalikan Password

Masukkan username atau alamat email untuk mereset password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Yuk diskusikan artikel ini!x
()
x
| Reply