• Terbaru
  • Populer

Mempertimbangkan “Hak Ulayat” pada Pesantren

15 September 2022

Puisi Puisi Hasyim Wahid

22 Maret 2023

100 Hari Wafat Remy Sylado

19 Maret 2023

Memanusiakan Teks Al Quran ke dalam Tafsir Aktual

10 Maret 2023

Belajar Tauhid kepada Syekh Muhammad Nafis Al Banjari (V)

7 Maret 2023

Proyek Proyek Melatinkan Karya Karya Sastra di Indonesia

2 Maret 2023

Dari Kata untuk Manusia dalam “Ruang Renung Rara”

28 Februari 2023

Menerjemah Nilai Nilai Kemanusiaan August Strindberg di Indonesia

28 Januari 2023

Pedas! Anggota IKAPETE yang Tak Mau Berjuang di Masyarakat, Diminta Berhenti!

23 Januari 2023

Buya Syakur dan Buya Husein sebagai Tipikal Intelektual Timur dan Barat

11 Januari 2023

Keprihatin Buya Husein Muhammad pada Aspek Budaya

9 Januari 2023

Mazhab Syafi’i: Dari Mekah, Baghdad, hingga ke Mesir

27 Desember 2022

Mazhab Maliki: Dari Madinah, Damaskus, hingga ke Cordova

26 Desember 2022
  • Susunan Redaksi
  • Mengenai Net26.id
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
Kamis, 23 Maret 2023
No Result
View All Result
Net26.id
  • Login
  • Register
  • Nasional
  • Daerah
  • Artikel
    • Agama
    • Budaya dan Agama
    • Ekonomi
    • Industri dan Perdagangan
    • Pendidikan dan Wisata
    • Politik dan Hukum
    • Sejarah dan Sastra
    • Sosial dan Olahraga
    • Teknologi dan Lingkungan
    • UMKM
    • Wisata
  • Khusus
    • Berita Khusus
    • Tafsir Genre Buya Syakur
  • Redaksi
    • Penulis
    • Tim Editor
  • Reporter
    • Wartawan
    • Tim Editor
  • Responden
    • Tim Editor
  • Kami
    • Mengenai Net26.id
    • Susunan Redaksi
  • Nasional
  • Daerah
  • Artikel
    • Agama
    • Budaya dan Agama
    • Ekonomi
    • Industri dan Perdagangan
    • Pendidikan dan Wisata
    • Politik dan Hukum
    • Sejarah dan Sastra
    • Sosial dan Olahraga
    • Teknologi dan Lingkungan
    • UMKM
    • Wisata
  • Khusus
    • Berita Khusus
    • Tafsir Genre Buya Syakur
  • Redaksi
    • Penulis
    • Tim Editor
  • Reporter
    • Wartawan
    • Tim Editor
  • Responden
    • Tim Editor
  • Kami
    • Mengenai Net26.id
    • Susunan Redaksi
No Result
View All Result
Net26.id
Beranda Politik dan Hukum

Mempertimbangkan “Hak Ulayat” pada Pesantren

Muhammad Sakdillah Ditulis oleh Muhammad Sakdillah
15 September 2022
dalam Politik dan Hukum
A A
222
VIEWS

Berbicara tentang hukum Islam senantiasa tidak mengenal ruang dan waktu. Sehingga ketika berbicara tentang hukum Adat pun seolah terpisah dari hukum Islam. Padahal, hukum Islam sebelum lahirnya prinsip prinsip umum (kaidah kaidah) selalu bertumpu pada suatu adat tertentu. Jika tidak, maka tidak akan pernah ada materi pelajaran “Tarikh Tasyri” tentang Sejarah Hukum Islam. Contoh, munculnya pendapat pertama (qaul qadim) Imam Al Syafi’I yang berdasarkan pada adat dan kebiasaan masyarakat Kota Baghdad, sementara pendapat kedua (qaul jadid) muncul karena Imam Al Syafi’I sudah pindah ke Mesir.

Adat dan Hukum Islam Bersenyawa

Sebelum hukum Islam dipisahkan dari hukum Adat oleh Snouck Hurgronje secara teoretik di Nusantara, keduanya bersenyawa, sebab hukum Adat bersifat menerima, reseptif. Hal ini dapat dilihat pada penerapan hukum yang dilakukan oleh sultan sultan di Nusantara. Sementara Snouck memberikan tawaran kontra antara hukum Adat dan hukum Islam sebelum akhirnya menjadi hukum Kolonial, Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW). Dari hukum BW ini kemudian, KUHP lahir. Dan, pada kenyataannya, antara KUHP, hukum Adat, dan hukum Islam berjalan terpisah sendiri sendiri dalam sejarah hukum di Indonesia.

ArtikelLainnya

Mari Menghitung Demokrasi dalam Angka

23 Agustus 2022
210

Bagaimana Memberikan Kontribusi pada Bangsa dan Negara

17 Agustus 2022
209

Nasionalisme, Tasawuf, dan Wacana Kekinian

26 Juni 2022
227

Gus Kamid: Apakah Wihdatul Wujud itu Sesat?

4 Juni 2022
248

Dari kanyataan sejarah hukum di Indonesia ini, kemudian muncul hukum hukum yang diproduksi oleh kiai kiai pesantren melalui forum forum Bahtsul Masail, Majelis Tarjih, Majelis Fatwa, dan yang sejenis. Sementara pada level resmi, hukum Islam diproduksi melalui pengadilan agama dan hukum publik diproduksi melalui pengadilan negeri. Meskipun, pengadilan agama hanya mengurusi hukum privat (perdata) saja dan pengadilan negeri mengurusi hukum publik (pidana). Dengan demikian, bisa dikatakan “pabrik pabrik” hukum di Indonesia lumayan banyak!

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015

Hukum Islam sejatinya di banyak negara berpenduduk muslim jarang berangkat dari aspek adat atau sosialnya. Selalu, hukum Islam ditarik atau dikeluarkan (istinbath) dari teks teks referensial. Padahal, tidak sedikit dari produk hukum tersebut diperbandingkan dengan hukum  yurisprudensial (fiqh) melalui kaidah qiyasi.

Tentu, tidak semua teori dan metode memiliki kesempurnaan, mesti ada kelemahan kelemahan. Namun, sisi sisi kelemahan ini masih jarang dipelajari. Terutama, pada locus dan tempus. Lokasi dan tempat terjadinya hukum tersebut berada. Misal, pada status hukum pesantren sebagai wilayah perdikan, bebas dari pajak.

Pada persenyawaan hukum Adat yang berlaku pada masyarakat sejak lama (sebelum masa kolonial) semestinya hak otonomi pesantren tersebut masih bisa dipertahakan hingga saat ini. Namun, berkat hukum yayasan yang cenderung kapitalistik sehingga elan vital hak ulayat bagi kaum muslimin tersebut dengan serta merta juga hilang. Yang heran, jika hak ulayat pada masyarakat terus dipertahankan oleh negara, lalu kenapa hak pesantren tidak pernah dibahas, bahkan oleh kalangan pesantren sendiri?

Sementara, hukum Ulayat tersebut setelah melihat beberapa kasus pada masyarakat di Indonesia terus mengalami evolusi. Hal ini dapat dilihat pada: 1) Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang meletakkan tanah Adat menjadi sangat penting untuk dijaga, dikelola, dan dimanfaatkan demi kemakmuran sebesar besarnya; 2) Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 5 UUPA, Indonesia memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus hak yang dimilikinya; 3) Pasal 3 UUPA yang mengakui hak ulayat dan hak hak lain serupa masyarakat hukum Adat; 4) Permen Nomor 9 Tahun 2015, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bagi masyarakat hukum adat yang sudah tidak lagi menyebut dengan hak ulayat, namun hak komunal. Dengan kata lain, hak hak lain yang dimiliki oleh masyarakat pesantren merupakan hak komunal (komunitas) yang difungsikan untuk kemakmuran bersama.

Namun sayang, Bahtsul Masail FMPP 2022 ke-37 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al Hamid Cilangkap pada 11 September 2022 telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk boleh mencabut izin operasional pesantren yang bermasalah dengan tanpa mempertimbangkan hak hak “ulayat” pesantren itu sendiri. Dengan kata lain, forum bahtsul masail tersebut tidak mempertimbangkan prosedur hukum yang berlaku, malah mengambil fakta yang bersumber dari salah satu berita di media elektronik. Semestinya, forum memberikan rekomendasi kepada pesantren untuk dapat mengajukan hak bertanya atas pencabutan izin operasional pesantren tersebut sebelum benar benar dinyatakan bersalah.

Tag/kata kunci: Hak UlayatHukum Adat
Artikel sebelumnya

Cara Pesantren Memakmurkan Diri

Artikel berikutnya

Umat Islam Bukan Komoditas Politik Praktis

Muhammad Sakdillah

Muhammad Sakdillah

A writer and culture activities.

Artikel Lainnya

Gus Kamid: Salafiyah adalah Konteks

4 Juni 2022
217

Jika sekarang di kanal-kanal YouTube banyak dijumpai ceramah-ceramah dan tuduhan-tuduhan terhadap istilah Al Salafiyah yang digunakan oleh pondok-pondok pesantren di Indonesia,...

Selanjutnya

Buya Uki Marzuki: Dan, Firaun pun Bertanah Air

20 Mei 2022
296

Sering-sering, ayat-ayat suci Al Quran tidak secara detil menyebutkan waktu dan tempat suatu peristiwa kejadian, meskipun yang menjadi objek peristiwa tersebut...

Selanjutnya

Terorisme: Merusak Perekonomian dan Sendi-sendi Kehidupan

Ilustrasi
8 Mei 2022
237

Bukan saja ketenangan dan kenyamanan yang dirusak oleh tindak-tindak terorisme, melainkan juga sendi-sendi kehidupan. Lalu, dari manakah munculnya terorisme? Dulu, tahun...

Selanjutnya

Nasionalisme adalah Puncak Spiritualitas Umat

24 April 2022
253

Jika ditanya, apa sumbangan terbesar Imam Al Ghazali (1111 Masehi) bagi dunia Islam? Dunia Islam di sini dalam pergertian luas mencakup...

Selanjutnya

Akan Lari Kemanakah Wajah Wahabisme?

22 April 2022
240

Setidaknya, masyarakat Indonesia bertanya, "Akan lari kemanakah wajah Wahabisme di Indonesia pascaperubahan sistem di Arab Saudi?" Hal ini setelah melihat kondisi...

Selanjutnya
Artikel berikutnya

Umat Islam Bukan Komoditas Politik Praktis

Foto Koleksi The Defense Post

Taliban dan Mahalnya Ongkos "Kemerdekaan"

Berlangganan
Connect with
Login
I allow to create an account
When you login first time using a Social Login button, we collect your account public profile information shared by Social Login provider, based on your privacy settings. We also get your email address to automatically create an account for you in our website. Once your account is created, you'll be logged-in to this account.
DisagreeAgree
Notifikasi dari
guest
Connect with
I allow to create an account
When you login first time using a Social Login button, we collect your account public profile information shared by Social Login provider, based on your privacy settings. We also get your email address to automatically create an account for you in our website. Once your account is created, you'll be logged-in to this account.
DisagreeAgree
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Net26.id

Kabar-kabar dari dan untuk anak negeri yang merasa menjadi anak Ibu Pertiwi. Kisah-kisah ringan bermutu dan artikel-artikel sarat manfaat.

No Result
View All Result

Pengunjung

  • 45,501

Link Situs

  • Ini Kami
  • Susunan Redaksi
  • Reporter
  • Lembar Penulis
  • Mengenai Net26.id
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Facebook
  • Email
  • id ID
    • id ID
    • en EN

Copyright © 2022 Net26.id - Kabar Berita Anak Negeri

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Artikel
    • Agama
    • Budaya dan Agama
    • Ekonomi
    • Industri dan Perdagangan
    • Pendidikan dan Wisata
    • Politik dan Hukum
    • Sejarah dan Sastra
    • Sosial dan Olahraga
    • Teknologi dan Lingkungan
    • UMKM
    • Wisata
  • Khusus
    • Berita Khusus
    • Tafsir Genre Buya Syakur
  • Redaksi
    • Penulis
    • Tim Editor
  • Reporter
    • Wartawan
    • Tim Editor
  • Responden
    • Tim Editor
  • Kami
    • Mengenai Net26.id
    • Susunan Redaksi

Copyright © 2022 Net26.id - Kabar Berita Anak Negeri

Sugeng rawuh 🙏😊

Masukkan username dan password

Lupa password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Kembalikan Password

Masukkan username atau alamat email untuk mereset password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Yuk diskusikan artikel ini!x
()
x
| Reply